Sabtu, 27 Maret 2010

TEMPAT UJI KOMPETENSI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI TUK-TIK

TEMPAT UJI KOMPETENSI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TUK-TIK

  Apa itu TUK-TIK ?
    TUK-TIK adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terakreditasi atau layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
     
  Apa Fungsi TUK-TIK ?
    TUK-TIK berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi masyarakat yang ingin mengukur tingkat pencapaian kompetensi-nya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
     
  Apa Persyaratan untuk menjadi TUK-TIK ?
    Lembaga atau institusi yang berbadan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1 Persyaratan Administratif
      Aspek legalitas dari kelembagaan TUK-TIK yang memiliki dasar hukum dan akuntanbilitas.
    2 Persyaratan Teknis
      Aspek pemenuhan sarana dan prasarana minimal sesuai spesifikasi yang ditentukan sehingga semua tahapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dapat berlangsung dengan standar yang sama, lancar, tertib dan dipertanggungjawabkan.
    3 Nota Komitmen dan Rencana Aksi
      Pernyataan Komitmen dan Rencana Aksi dari TUK-TIK untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi TIK secara berkesinambungan, ber-integritas dengan perencanaan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
     
  Bagaimana Mendaftar untuk menjadi TUK-TIK ?
    Lembaga atau institusi yang telah memiliki persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan ke LSK-TIK.
    1 Unduhlah (download) Berkas Pendaftaran TUK-TIK sebagai berikut:
      A1-00-TUKTIK-Persyaratan.pdf
      A1-01-TUKTIK-Identifikasi-Potensi.pdf
      A1-10-TUKTIK-Form-Daftar.doc
      A1-20-TUKTIK-Form-Data-Teknis.doc
    2 Isilah semua data di Bekas Pendaftaran TUK-TIK yang dibutuhkan dengan jelas dan benar dan disimpan kembali dengan menggunakan piranti lunak WordProcessing;
    3 Kirimlah semua Berkas Pendaftaran TUK-TIK yang telah diisi dalam bentuk soft-copy-nya ke alamat e-mail: info@lsktik.com
     
  Bagaimana proses verifikasi TUK- TIK ?
    LSK-TIK akan melakukan pemeriksaan Berkas Pendaftaran TUK-TIK yang dikirim via e-mail dan memberikan konfirmasi untuk proses verifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berkas diterima. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengadakan visitasi ke calon TUK-TIK atau melalui proses e-verifikasi. Pembiayaan proses visitasi dan verifikasi ini dibebankan ke calon TUK-TIK.Bagi calon TUK-TIK yang dinyatakan LULUS VERIFIKASI, akan diberitahu untuk mengajukan Proposal Pembentukan TUK-TIK sesuai sistematika yang telah ditentukan.

Proposal Pembentukan TUK-TIK yang telah disusun lengkap dengan semua persyaratan yang ditentukan, lalu dikirim dalam bentuk hard-copy dan soft-copy via pos udara ke alamat:
Sekretariat LSK-TIK

Gedung SIBERNATIKA

Jalan HOS Cokroaminoto No.22  - Kreo Selatan

Tangerang 15156, Banten

Telp. :   (021)   734 2781 
Faks :   (021) 8796 2704
Email:  info@lsktik.com

     
  Siapa yang Menetapkan TUK-TIK ?
    Penetapan hasil verifikasi  dan pemeriksaan Proposal Pembentukan TUK-TIK yang memenuhi persyaratan sebagai TUK-TIK dilakukan oleh LSK-TIK  akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Proposal Pembentukan TUK-TIK diterima.  Setelah penetapan diberikan selanjutnya TUK-TIK akan mendapatkan Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK dan perlengkapan awal (starter-kit) dengan biaya penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK ditanggung oleh lembaga/institusi yang bersangkutan.
Akad kerjasama dan Piagam Penetapan TUK-TIK akan ditandatangani setelah Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK dilakukan.

     
  Berapa lama Masa Berlaku Penetapan sebuah TUK-TIK ?
    Masa  Berlaku Penetapan sebuah TUK-TIK adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang ditunjukkan atau sebelum masa berlakunya berakhir dicabut bilamana melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku.
     
  Apa Manfaat menjadi TUK-TIK ?
    Mempromosikan status lembaga atau institusi sebagai Tempat Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TUK-TIK) yang bersifat nasional;
    Menempatkan keberadaan lembaga atau institusi bagian dari jejaring Lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai Permendiknas No.70 Tahun 2008;
    Mendukung program pemerintah c/q Depdiknas dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal terhadap lulusan peserta didik kursus dan masyarakat yang belajar mandiri melalui sertifikasi kompetensi di bidang TIK;
    Mengembangkan dan meningkatkan program lembaga atau institusi di dalam kepedulian terhadap masyarakat (Corporate Social Responsibility) secara swadaya.
     
  Dimana saja TUK-TIK berada ?
    TUK-TIK terdapat di setiap Ibu Kota Propinsi dan atau Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.