TEMPAT UJI KOMPETENSI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TUK-TIK
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TUK-TIK
| Apa itu TUK-TIK ? | |||
| TUK-TIK adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terakreditasi atau layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | |||
| Apa Fungsi TUK-TIK ? | |||
| TUK-TIK berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi masyarakat yang ingin mengukur tingkat pencapaian kompetensi-nya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | |||
| Apa Persyaratan untuk menjadi TUK-TIK ? | |||
| Lembaga atau institusi yang berbadan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||
| 1 | Persyaratan Administratif | ||
| Aspek legalitas dari kelembagaan TUK-TIK yang memiliki dasar hukum dan akuntanbilitas. | |||
| 2 | Persyaratan Teknis | ||
| Aspek pemenuhan sarana dan prasarana minimal sesuai spesifikasi yang ditentukan sehingga semua tahapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dapat berlangsung dengan standar yang sama, lancar, tertib dan dipertanggungjawabkan. | |||
| 3 | Nota Komitmen dan Rencana Aksi | ||
| Pernyataan Komitmen dan Rencana Aksi dari TUK-TIK untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi TIK secara berkesinambungan, ber-integritas dengan perencanaan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. | |||
| Bagaimana Mendaftar untuk menjadi TUK-TIK ? | |||
| Lembaga atau institusi yang telah memiliki persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan ke LSK-TIK. | |||
| 1 | Unduhlah (download) Berkas Pendaftaran TUK-TIK sebagai berikut: | ||
| A1-00-TUKTIK-Persyaratan.pdf | |||
| A1-01-TUKTIK-Identifikasi-Potensi.pdf | |||
| A1-10-TUKTIK-Form-Daftar.doc | |||
| A1-20-TUKTIK-Form-Data-Teknis.doc | |||
| 2 | Isilah semua data di Bekas Pendaftaran TUK-TIK yang dibutuhkan dengan jelas dan benar dan disimpan kembali dengan menggunakan piranti lunak WordProcessing; | ||
| 3 | Kirimlah semua Berkas Pendaftaran TUK-TIK yang telah diisi dalam bentuk soft-copy-nya ke alamat e-mail: info@lsktik.com | ||
| Bagaimana proses verifikasi TUK- TIK ? | |||
| LSK-TIK akan melakukan pemeriksaan Berkas Pendaftaran TUK-TIK yang dikirim via e-mail dan memberikan konfirmasi untuk proses verifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berkas diterima. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengadakan visitasi ke calon TUK-TIK atau melalui proses e-verifikasi. Pembiayaan proses visitasi dan verifikasi ini dibebankan ke calon TUK-TIK.Bagi calon TUK-TIK yang dinyatakan LULUS VERIFIKASI, akan diberitahu untuk mengajukan Proposal Pembentukan TUK-TIK sesuai sistematika yang telah ditentukan. Proposal Pembentukan TUK-TIK yang telah disusun lengkap dengan semua persyaratan yang ditentukan, lalu dikirim dalam bentuk hard-copy dan soft-copy via pos udara ke alamat: Sekretariat LSK-TIK Gedung SIBERNATIKA Jalan HOS Cokroaminoto No.22 - Kreo Selatan Tangerang 15156, Banten Telp. : (021) 734 2781 Faks : (021) 8796 2704 Email: info@lsktik.com | |||
| Siapa yang Menetapkan TUK-TIK ? | |||
| Penetapan hasil verifikasi dan pemeriksaan Proposal Pembentukan TUK-TIK yang memenuhi persyaratan sebagai TUK-TIK dilakukan oleh LSK-TIK akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Proposal Pembentukan TUK-TIK diterima. Setelah penetapan diberikan selanjutnya TUK-TIK akan mendapatkan Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK dan perlengkapan awal (starter-kit) dengan biaya penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK ditanggung oleh lembaga/institusi yang bersangkutan. Akad kerjasama dan Piagam Penetapan TUK-TIK akan ditandatangani setelah Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK-TIK dilakukan. | |||
| Berapa lama Masa Berlaku Penetapan sebuah TUK-TIK ? | |||
| Masa Berlaku Penetapan sebuah TUK-TIK adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang ditunjukkan atau sebelum masa berlakunya berakhir dicabut bilamana melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku. | |||
| Apa Manfaat menjadi TUK-TIK ? | |||
| Mempromosikan status lembaga atau institusi sebagai Tempat Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TUK-TIK) yang bersifat nasional; | |||
| Menempatkan keberadaan lembaga atau institusi bagian dari jejaring Lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai Permendiknas No.70 Tahun 2008; | |||
| Mendukung program pemerintah c/q Depdiknas dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal terhadap lulusan peserta didik kursus dan masyarakat yang belajar mandiri melalui sertifikasi kompetensi di bidang TIK; | |||
| Mengembangkan dan meningkatkan program lembaga atau institusi di dalam kepedulian terhadap masyarakat (Corporate Social Responsibility) secara swadaya. | |||
| Dimana saja TUK-TIK berada ? | |||
| TUK-TIK terdapat di setiap Ibu Kota Propinsi dan atau Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. | |||
